DAKWAH BANJAR

Sebuah Media Informasi. | مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ |"Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya."

Rabu, 14 Oktober 2020

ZINA YG TAK DI SADARI OLEH SUAMI ISTRI

 🌾

Abu Laits as-Samarqandi mengatakan, 


وَأَشَدُّ الزِّنَا مَا هُوَ مُصِرٌّ عَلَيْهِ وَهُوَ الرَّجُلُ الَّذِي يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ وَهُوَ مُقِيْمٌ مَعَهَا بِالْحَرَامِ وَلَا يُقِرُّ عِنْدَ النَّاسِ مَخَافَةَ أَنْ يَفْتَضِحَ


Dosa zina yang paling ngeri adalah zina yang dilakukan terus menerus...


Contohnya adalah seorang suami yang sudah menjatuhkan cerai tiga kali kepada isterinya, baik di lakukan talak SHAR'I, KINAYAH MAUPUN KIAS, Namun mereka tdk mengetahui hukum nya dan terus satu atap dlm berumah tangga,,,

Maka ini sudah di jatuh sbg ZINA


Terkadang Suami istri sudah tau, hnya sja tdak mengakui telah bercerai dengan pasangan nya di hadapan publik karena khawatir malu atw ada hal2 yg mmbuat mreka tetap mmpertahankan Rumah Tangga yg Rusak itu. 


📚 Tanbih al-Ghafilin hlm 339


🗣Cerai secara agama itu terletak pada lisan suami.


Loh bagaimana klo suami mnceraikan istri dalam keadaan Marah dan Emosi ???

Apakah tetap jatuh talak ???


Jawab nya " YA " 


Tidak ada seorang suami menjatuhkan cerai atau seorang isteri meminta cerai Kalaw tidak ada nya emosi perkelahian dan marah terlebih dahulu. 


🌴Andai cerai dalam kondisi emosi tidak sah maka tidak akan pernah ada cerai yang sah di dunia ini.


Setelah cerai ke 3 atau talak ke 3, isteri sudah resmi MenJanda dan boleh di miliki oleh orang lain...

Jadi bila mreka berHubungan biologis setelah terjadi talak ketiga maka adalah zina.


Sehebat apapun pertengkaran, suami wajib mengunci lisannya agar tidak mengeluarkan kalimat talak ...

Kalimat yang hanya akan disesali sepanjang hayat.


Ilustrasi cerai atau talak ketiga adalah sebagai berikut:


Setelah berumah tangga , Terjadi lah perselisihan antara suami dan isteri ...

Lalu Suami Berkata " AKU CERAI KAMU "

Atw " AKU TALAK KAMU "

Ini di nama kan Talak SHAR'IH Yaitu Talak dgn Lafadz yg jelas dan Terang ,,, 

Maka ini sudah jatuh talak cerai satu ...

Setelah kejadian ini, suami isteri ingin baikan lagi... Suami boleh merujuk isterinya dgn syarat yg tlah di tentukan oleh Syariat Islam


Setelah bbrapa tahun kemudian kembali terjadi cekcok ...

Saat emosi suami mengatakan, " PERGI KAU DARI SINI, KELUAR KAU DARI RUMAH INI " Ataw PULANG KERUMAH KERUMAH ORTU MU SANA " ini di sebut TALAK KINAYAH yaitu Talak dgn Lafadz Sindiran

Ini talak ke dua ...

Setelah ini, keduanya ingin berdamai lgi ...

Maka Suami merujuk isterinya kmbali sesuai syarat dan ketentuan dr Islam


Di tahun Berikut nya lagi ,,,

Suami dekat dengan Wanita Lain

Dalam perbincangan suami mengaku BUJANG atw pun mengaku DUDA,

Ini di sebut TALAK KIAS yaitu Dmana suami membenarkan bahwa diri nya tak BERISTRI ,,,

Ini adalah cerai ke 3 


Setelah cerai ke 3, isteri tidak boleh di rujuk lagi Dengan jatuh cerai ke Tiga, Secara otomatis isteri tidak lagi berstatus isteri anda ,,,


Bila ingin Kembali dlam keadaan sudah terjadi talak ke tiga maka dalam pandangan islam istri harus menikah dulu dgn suami yg baru,,,

Ketika dia sudah bercerai dgn suami baru nya baru boleh kembali menikah dgn suami pertma, dan hrus ikuti tata cara Syariat Islam


Wallahualam bishowab

http://t.me/ilmu_tareem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAKWAH BANJAR | هذا من فضل ربي